Bimata

Anggota dan Perintis HIPKABI Gugat Kepengurusan Periode 2023-2028 di PN Jakarta Timur

BIMATA.ID JAKARTA– Pengadilan Negeri( PN) Jaktim laksanakan agenda persidangan, dibuka dengan pembacaan gugatan kemudian dilanjutkan kembali dengan jawaban dari Tergugat

Dalam agenda ini PN Jakarta Timur menunda sidang agenda pembacaan gugatan terkait pengaburan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia ( AD ART HIPKABI) disebarkan, karena pihak pengurus HIPKABI periode 2023-2024 selaku tergugat belum siap untuk memberikan jawaban atas permintaan hakim, kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali untuk jawaban tergugat pada Rabu( 29/5/2024) mendatang.

Sementara itu, usai persidangan Sukendar SKM SH selaku anggota dan perintis HIPKABI mengatakan, dirinya merasa kecewa terhadap pengurus HIPKABI terpilih 2023-2028 yang telah mengaburkan ADRT HIPKABI.

“Saya sebagai anggota dan perintis HIPKABI merasa kecewa dengan hasil Kongres Nasional( Konas) HIPKABI pada 1 Juni 2023 lalu yang menghapus ADART HIPKABI. Padahal, ADART HIPKABI telah terbentuk sejak tahun 2000 lalu dan sudah ber Akta.

“Kenapa kami mengajukan gugatan, kami menilai ada kejanggalan penghapusan ADART HIPKABI yang notabene menggunakan Peraturan Organisasi (PO) dari organisasi perawat lain,” jelas Gerardus Gegen, SH kuasa hukum penggugat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur rabu (15/4/2024)

” Sedangkan ADART HIPKABI sendiri telah berAkta dan terdaftar di notaris secara legalitas negara,” tambah Sukendar.

Untuk itu, Sukendar mengajak, para pengurus dan anggota HIPKABI untuk kembali ke ADRT yang sudah ada.

“Ada opini pada Konas di Jatim pada 1 -4 Juni 2023 lalu saya kecewa tentang tata cara Konas tersebut, makanya saya sebagai anggota dan perintis mengajak kepada pengurus untuk kembali ke ADART yang sudah ada,” pungkas Sukendar.

Di kesempatan yang sama Eli Bungriyando SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, materi gugatan adalah terhadap penyelenggaraan konas, dimana Ad/Art Hipkabi diganti dengan Peraturan Organisasi (PO) dari Organisasi perawat lain. Terhadap hal tersebut kuasa hukum menduga hal tersebut adalah melawan hukum

 

(W2)

Exit mobile version