BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK, Mahfud: Selamat Bertugas

BIMATA.ID, Jakarta- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan calon pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) sore. Mahfud mengucapkan selamat itu juga mewakili pasangannya pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.

“Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA: Saat MK Baca Putusan, Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemhan

Mahfud juga mengatakan, ucapan selamat itu merupakan bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar Pranowo atas putusan MK yang dibacakan pada Senin ini.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun meminta semua pihak menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.

“Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menganggap bahwa putusan MK menandakan berakhirnya pergelaran Pilpres 2024 dari segi hukum. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Khofifah Yakin Hasil MK, Prabowo Menang Pilpres Tak Berubah

“Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.

Diketahui, dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Ganjar-Mahfud dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

BACA JUGA: Batal Demo di MK, TKN: Para Pendukung Patuh dengan Arahan Prabowo

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close