BeritaNasionalPolitik

Seusai Hasil Putusan MK, Cak Imin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

BIMATA.ID, Jakarta – Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar memastikan koalisi perubahan sudah selesai.

Mersespon hal tersebut, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan bahwa, koalisi perubahan ditutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024.

“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin Iskandar di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, pada Senin, (22/04/2024).

Baca juga: Prabowo Tanggapi Putusan MK: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan

Menurutnya, secara kerja sama, partainya sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai politik (parpol) manapun.

Namun, bagi PKB kebersamaan dengan NasDem dan PKS diklaim membuahkan memori yang manis dan sangat membekas.

“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” ujarnya.

Lihat juga: Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK, Mahfud: Selamat Bertugas

Sebelumnya, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sekedar informasi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close