BIMATA.ID, JAKARTA – Pemerintah merancang nilai tukar rupiah terjaga dalam kisaran Rp15.000-Rp15.400 per dolar AS pada 2025. Target tersebut tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk periode 2025. Sementara pada tahun ini, nilai tukar rupiah diperkirakan terjaga pada kisaran Rp15.200–Rp15.700 per dolar AS.
Pemerintah memandang target nilai tukar rupiah tersebut akan didukung oleh penguatan ekonomi domestik serta arah kebijakan bank sentral di mayoritas negara maju, terutama the Fed yang diperkirakan mulai menurunkan suku bunga acuan pada akhir semester I/2024. Sejalan dengan itu, tingkat inflasi pada 2025 diperkirakan terkendali dalam sasaran 1,5% hingga 3,5%.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Partai Gerindra Jombang Lakukan Safari Politik dengan Partai Demokrat
“Tingkat Inflasi dijaga stabil dalam rentang 1,5-3,5% dan nilai tukar rupiah pada rentang Rp15.000-Rp15.400 per dolar AS,” bunyi rancangan awal RKP 2025, Selasa (23/4/2024).
Pemerintah mencatat, pada awal kuartal I/2024, nilai tukar rupiah melemah sebesar 2,09% (year-to-date/td), berada pada kisaran Rp14.950 per dolar AS pada 4 Maret 2024.
Pelemahan terjadi di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global, dipengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, fragmentasi geopolitik yang mendorong peningkatan harga energi dan pangan, dan fenomena penguatan dolar AS sejalan dengan masih tingginya suku bunga negara maju.
Nilai tukar rupiah saat ini, per 23 April 2024, berada pada level Rp16.220 per dolar AS. Tren pelemahan rupiah berlanjut dalam beberapa pekan terakhir, terutama akibat memanasnya konflik di Timur Tengah dan penguatan dolar AS. Pemerintah menyatakan, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada 2025 akan ditempuh melalui penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter dengan lima langkah.
BACA JUGA : Usai Putusan MK dan KPU, Prabowo-Gibran Langsung Dikawal Paspampres
Pertama, penguatan strategi operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Kedua, menetapkan tingkat suku bunga BI-Rate yang optimal untuk menjangkar ekspektasi inflasi. Ketiga, mendorong percepatan pendalaman pasar uang dan pasar valas untuk menarik aliran modal asing masuk. Keempat, mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional maupun lintas negara. Kelima, menerapkan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong pembiayaan perbankan.
“Upaya-upaya tersebut ditempuh untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan mekanisme pasar”.