Bimata

Kubu Prabowo Sebut “Amicus Curiae” Megawati Sudah Terbantahkan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menerangkan, bahwa tudingan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri soal kecurangan Pilpres 2024 terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah terbantahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, hal tersebut disampaikan oleh Habiburokhman yang merespons amicus curiae yang diajukan oleh Megawati, dan sejumlah pihak lainnya di MK menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Misal Ibu Megawati soal tuduhan pelanggaran TSM itu kan sudah disampaikan. Lalu, misalnya, banyak yang ngomong soal (politisasi) bansos dan lain sebagainya itu kan sudah disampaikan dan juga sudah terbantahkan dengan sangat tegas dan jelas,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/04/2024).

Baca juga: Ikuti Arahan Prabowo, Maruarar Sirait Imbau Relawan Agar Tak Ikut Turun Aksi di MK

“Terutama dengan penjelasan empat orang menteri yang hadir menjelaskan detail, rinci lengkap, dan sistematis hal ihwal penyaluran bansos,” jelasnya.

Terkait dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran,

Menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam.

Lihat juga: PDI Perjuangan Tak Masalah Jika PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu)m Sri Mulyani menjelaskan, bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.

Sementara, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dalam keterangannya juga menjelaskan, bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Simak juga: Presiden Korsel Puji Perolehan Suara Prabowo di Pilpres

“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujarnya.

Habiburokhman juga mempertanyakan, mengapa banyak pihak yang berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae jelang MK mengetuk palu putusan sengketa Pilpres 2024.

Pihak-pihak tersebut bisa memberikan pendapat dalam persidangan. karena, amicus curiae bisa diajukan pada awal persidangan digelar.

Selengkapnya: Prabowo Terima Kunjungan Menlu Tiongkok, Diberi Selamat sebagai Presiden Terpilih dengan Suara Terbanyak Sepanjang Sejarah

Habiburokhman curiga, langkah ini merupakan bentuk kebimbangan sejumlah pihak yang tidak puas terhadap jalannya persidangan di MK.

“Karena tidak sesuai harapan, tidak bisa menghadirkan pembuktian yang meyakinkan Majelis Hakim, termasuk kehadiran empat menteri tidak bisa membuktikan tuduhan-tuduhan tentang kecurangan pemilu, lalu ingin mengajar dengan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai langkah politik daripada langkah hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak oleh MK.

Cek juga: Presiden Terpilih Prabowo Terima Kedatangan Menlu China di Kemhan

(Nabil/Fiqri)

Exit mobile version