BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya siap menghadapi ratusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (29/04/2024).
“KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, dikutip Senin, (29/04/2024).
Afif menyampaikan, bahwa pihaknya selama ini telah berkoordinasi, konsolidasi dengan jajarannya baik dari KPU tingkat pusat, provinsi, serta Kabupaten/Kota dalam menyiapkan jawaban, dan alat bukti.
Baca juga: Prabowo Fokus Persiapkan Diri Jelang Oktober: Agar Tak Ada Waktu Terbuang
Nantinya, semua itu akan diserahkan ke MK pada 3 Mei 2024 mendatang, berdasarkan jadwal yang ditetapkan untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Selain itu, KPU juga telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon. Mereka yaitu, HICON Law & Policy Strategis, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners , Law Office Josua Victor , Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.