Bimata

KPU Jateng Siapkan Teknis Penyelenggaraan Pilgub 2024

BIMATA.ID, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan dan Penelitian Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan Wakil Gubernur (Wagub) tahun 2024, di Hotel Santika Premiere Semarang pada Sabtu, 20 April 2024.

Mengenai hal itu, Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkapkan, bahwa KPU RI telah menetapkan tanggal Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Kemudian, Handi menjelaskan, bahwa proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, yang saat ini masih berfokus pada penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Baca juga:  Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu atas Prabowo-Gibran

“Kami telah mengkonsolidasikan dan menyampaikan bukti yang kami perlukan dari 117.000 dan 35 Kabupaten/Kota untuk permasalah dalam Pilpres, sementara, untuk hasil Pemilu Legislatif, saat ini sedang disiapkan kronologi dan jawaban Termohon di beberapa kota dan TPS yang disebutkan Pemohon di MK. Proses yang kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di regulasi pemilu 2024.” ungkap Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono dalam sambutannya di Hotel Santika Premiere Semarang pada Sabtu, 20 April 2024.

Selain itu, untuk teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machrus, juga memberikan pemaparan materi Persiapan Pasangan Calon Perseorangan.

Menurutnya, bahwa pihak internal KPU Jateng pada saat ini telah menyiapkan tim kerja untuk helpdesk pemilihan.

Lihat juga: Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun ke MK, Guru Besar Unas Nilai Sebagai Bentuk Kenegarawanan

Selain itu, hal tersebut telah membuat keputusan terkait jumlah sebaran dan dukungan di Kabupaten/Kota dalam Pilgub, dan Wagub Jateng tahun 2024.

Sekedar informasi, KPU Jateng segera melakukan sosialisasi secara masif, dan kontinu terkait teknis pelaksanaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Jateng 2024.

Exit mobile version