Bimata

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di perusahaan negara, PT Amarta Karya (Persero).

Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga merugikan negara melalui pengadaan subkontraktor fiktif.

“Betul kami mengonfirmasi sudah cek ya, bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2024).

Baca juga: Prabowo Fokus Persiapkan Diri Jelang Oktober: Agar Tak Ada Waktu Terbuang

Namun, Ali tidak mau mengungkap identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan nama mereka akan diumumkan ketika KPK melakukan penahanan.

Saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih berlangsung.

“Nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini telah selesai,” ujarnya.

Lihat juga: Prabowo: Terima Kasih atas Komitmen NU Kawal dan Dukung Pemerintahan yang Akan Datang

Diketahui, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Wibowo dan bawahannya, Trisna Sutrisna selaku Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 46 miliar.

Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Menghukum Catur 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 30,1 miliar.

Simak juga: Rais Aam PBNU Doakan Pemerintahan Prabowo, Kenang Kebersamaan Sejak 1996

Exit mobile version