BIMATA.ID, Palembang – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa oknum debt collector (DC) atau penagih hutang yang viral pada kasus penembakan oleh Aiptu FN.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa aparat telah melakukan sebanyak dua kali panggilan saksi, namun oknum DC tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Sehingga tadi malam kami lakukan penjemputan di rumahnya masing-masing,” kata Pol Sunarto, Rabu (24/04/2024).
Baca Juga : Prabowo Akan Bertemu Dengan Cak Imin Usai Hadiri Penetapan KPU RI
Sebelumnya diberitakan, kasus penembakan oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 itu, sempat menghebohkan publik.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab, Bidang Propam melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN.
“Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian,” tutur Agus.
Dia juga menambahkan, sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju.
Simak Juga : Waketum Partai Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara
Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6.
Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih hutang karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal berusaha mengambil paksa mobilnya.
“Untuk pidana nya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari,” pungkasnya.