Bimata

Ini Respon Kemenkeu Soal Kisruh Barang Impor

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menjawab masukan dari masyarakat terkait soal prosedur barang kiriman.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kemenkeu menunjukkan komitmennya dalam menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.

Diketahui, upaya pemerintah untuk memastikan, kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.

Baca juga: Prabowo : Keberlanjutan Pemerintahan Kelak Lakukan Sejumlah Perbaikan

Merespon hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor.

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” kata Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/04/2024).

Menurutnya, prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96 tahun 2023.

Lihat juga: Prabowo Siapkan Diri Sebelum Serah Jabatan Pada 20 Oktober 2024

“Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang,” ujarnya.

Sekedar informasi, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.

Exit mobile version