BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
BACA JUGA: Legislator Gerindra Elnino Mohi Tugaskan Seluruh Kader Dan Pengurus Bantu Rakyat di Gorontalo
Berikut hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
BACA JUGA: Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu atas Prabowo-Gibran
Hasil rekapitulasi itu yang kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Dalam gugatannya, Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi itu, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menggelar Pilpres ulang.
MK lalu menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 untuk mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga ahli, melakukan pengecekan terhadap alat bukti hingga mendengar keterangan dari empat menteri. MK juga menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menggelar pengucapan putusan.
Putusan MK
Terbaru, MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA: Prabowo Minta Pendukung Tak Terprovokasi Oleh Pihak yang Tak Ingin Indonesia Tentram Usai Pemilu
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.