BIMATA.ID, Pemalang – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan tawuran perang sarung di Desa Jebed Selatan, Kecamatan Taman pada Jumat pagi, sekaligus menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan sarung.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Yovan Fatika Handika Aprilaya mengatakan, rencana tawuran perang sarung itu dapat dicegah ketika polisi menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial.
“Setelah mendapatkan informasi, personel satuan Samapta yang sedang melaksanakan patroli, langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk mencegah tawuran perang sarung itu,” kata Yovan, dikutip dari antara, Jum’at (22/03/2024).
Baca Juga : Prabowo Terima Ucapan Selamat dari PM Jepang, Didoakan Kesuksesan dan Kesejahteraan RI
Dirinya menjelaskan, sekelompok orang yang berada di tempat kejadian perkara berupaya melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Namun, tuturnya, petugas melakukan pengejaran dan dapat menangkap seorang anak yang diduga terlibat tawuran perang sarung serta sejumlah barang bukti.
Kapolres menerangkan, anak tersebut dan seluruh barang bukti yang diamankan oleh polisi kemudian dibawa ke Polres Pemalang untuk dimintai keterangan.
“Barang bukti yang disita yaitu 2 celurit, 4 sarung, 4 telepon seluler, dan 8 sepeda motor kini ditahan di Mapolres,” terangnya.
Simak Juga : Prabowo : Memberikan Makan Bergizi Merupakan Program Strategis Perbaiki Kualitas SDM
Dia menjabarkan, polisi masih terus mengintensifkan upaya preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat Ramadan.
“Kami lakukan patroli pada saat jam rawan serta mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Mohon segera laporkan kami melalui call center 110 atau hotline WhatsApp 085643353454 bila melihat setiap potensi gangguan kamtibmas di sekitar,” pungkasnya.