Bimata

Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Anak oleh Ibunya di Bekasi

BIMATA.ID JAKARTA Polisi melakukan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia lima tahun oleh ibunya berinisial SNF (26). Proses ini dilakukan untuk menentukan atau menetapkan tersangka.

“Ini sedang berlangsung (gelar perkara) penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi kemudian berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak daerah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).

Menurut Ade, sejauh ini sudah ada lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, dia tidak membeberkan lebih jauh siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang sudah diperiksa penyidik),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu yang diduga tega membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun di rumahnya kawawan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial SNF (26). Wanita itu mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan membunuh anaknya.

(W2)

Exit mobile version