BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Minta Pemungutan Suara Ulang, Tim Anies-Imin Minta Prabowo Ganti Cawapres

BIMATA.ID, Jakarta- Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024.

Syaratnya, mereka meminta Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

BACA JUGA: Gerindra: Prabowo Sudah Sering Bicara Soal Kabinet Dengan Ketum Parpol Pendukung

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh calon presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” tulis mereka.

Tim Hukum AMIN meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Kemudian, Tim Hukum AMIN juga memerintahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap netral dalam pemungutan suara ulang pilpres. Jokowi diminta tidak memobilisasi aparatur negara (ASN) serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.

BACA JUGA: TKN: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Bukan Kewenangan Prabowo-Gibran

“Sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,” kata dia.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 didaftarkan tim hukum AMIN ke MK pada Kamis (21/3). Gugatan mereka teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tags

Related Articles

Bimata
Close