BIMATA.ID, NTB – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 3.324.612 lembar.
“Bisa kita sahkan ya? Bismillah sah,” kata Hasyim, dikutip dari antara, Jum’at (15/04/2024).
Baca Juga : Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024 via Surat Resmi
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Khuwailid menjelaskan bahwa perolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 850.539 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 2.154.843 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 241.106 suara.
Dia menuturkan, jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3.918.291 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 3.250.427 orang.
Kemudian ada sebanyak 14.673 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 59.512 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).
“Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 1.566.746 orang, perempuan 1.757.866 orang, jumlah total 3.324.612 orang,” tutur Khuwailid.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Simak Juga : Prabowo Tunjuk Yusril, Otto Hasibuan dan OC Kaligis Jadi Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.