BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut dugaan kasus korupsi soal proyek jalan tol Trans Sumatera.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa proyek ini dikerjakan BUMN Hutama Karya pada 2018-2020.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024).
Baca juga: Pengamat: Prabowo-Gibran Kunci Demokrasi Kembali ke Tangan Rakyat
Oleh karena itu, Ali mengungkapkan, bahwa adanya kerugian negara dalam kasus ini dengan nilai yang diduga mencapai belasan miliar rupiah.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” pungkasnya.