Jelang Hari Perempuan Nasional : Tentara Israel Bunuh Hampir 9.000 Perempuan Palestina
BIMATA.ID, Palestina – Menjelang Hari Perempuan Internasional, Juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina Ashraf al-Qudra mengatakan, tentara Israel telah membunuh hampir 9.000 perempuan Palestina dalam serangan ke wilayah kantong tersebut.
“Bungkamnya komunitas internasional telah ikut andil dalam genosida terhadap perempuan Palestina,” katanya, dikutip dari antaranews, Jum’at (08/04/2024).
Al-Qudra menjelaskan, sebanyak 60.000 ibu hamil di Gaza menderita malnutrisi, dehidrasi dan kekurangan layanan kesehatan yang layak.
Baca Juga : Pengamat Sebut Dukungan Terhadap Prabowo dari Pemimpin Negara Sahabat Sangat Strategis
Al-Qudra mencatat bahwa perempuan Palestina, khususnya di Gaza, menghadapi bencana kemanusiaan terparah seperti pembunuhan, pengungsian, penangkapan, keguguran, epidemi serta kematian yang disebabkan kelaparan sebagai akibat agresi Israel.
Dirinya mendesak PBB untuk segera berupaya “menghentikan agresi dan genosida Israel” seraya meminta “organisasi perempuan internasional agar memobilisasi upaya untuk mengakhiri agresi Israel” di Gaza.
Pada 8 Maret seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Internasional bertema “Berinvestasi pada Perempuan: Mempercepat Kemajuan”.
Israel melancarkan serangan militer secara membabi buta di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan hampir 1.200 orang.
Lebih dari 30.700 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 72.000 orang lainnya terluka akibat kehancuran massal dan krisis bahan pokok.
Selain itu, Israel juga memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan Jalur Gaza, sehingga menyebabkan penduduk, khususnya di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85 penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau hancur.
Simak Juga : Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian
Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke di Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.