Bimata

Aus Hidayat Nur Sebut Hak Angket Dapat Luruskan Praduga dan Jaga Integritas Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aus Hidayat Nur menyampaikan, terkait penggunaan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Hidayat mengatakan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan.

Hal ini disampaikan Aus Hidayat Nur dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga : Prabowo Bangga dengan Demokrasi Indonesia, Pemilu 2024 Berjalan Baik

“Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat untuk terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional,” kata Aus Hidayat Nur.

Dirinya menilai, bahwa hak angket itu merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan.

Simak Juga : Gus Miftah Sebut Program Makan Siang Prabowo Serupa dengan Ajaran Nabi Ibrahim

Pada kesempatan tersebut, Politisi Fraksi PKS ini mengemukakan dua alasan mengapa hak angket harus dilakukan. Menurutnya, asas “luber jurdil” dalam pemilu harus tetap dijaga. Untuk itu, DPR RI secara bijak dan proporsional dinilai perlu mengambil Hak Angket terkait dengan kecurigaan dan praduga pada Pemilu 2024.

“Pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional,” pungkasnya.

Exit mobile version