Bimata

2 WN Portugal Pengedar Kokain Cair Dibekuk Polisi-Bea Cukai Bandara Soetta

BIMATA ID JAKARTA  Kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akhirnya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan WN Portugal berinisial RPAV yang berperan sebagai kurir ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Hengki menambahkan dalam penangkapan itu kemudian dikembangkan dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS. Tersangka berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Selain mengamankan dua tersangka, Hengki menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa 3 botol berisik kokain cair. Rincianya botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.

“Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah shampo, digunakan untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” jelas Hengki

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(W2)

Exit mobile version