BIMATA.ID PASURUAN Ketua dan anggota KPU RI telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan pelanggaran etik dalam hal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dewan Penasihat TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid buka suara.
Yenny mengomentari sanksi peringatan keras DKPP terhadap KPU RI berkaitan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang tidak mempengaruhi keputusan tentang pendaftaran tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap pelanggaran etika tidak boleh diabaikan.
“Kami berharap bahwa pelanggan etik apapun di Indonesia tidak diabaikan begitu saja,” kata Yenny saat Konsolidasi Barisan Penggerak Desa TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kota Pasuruan, Rabu (7/2/2024).
Yenny menegaskan bahwa manusia membangun kehidupannya berdasarkan etika. Manusia punya aturan-aturan main berdasarkan etika yang sudah disepakati bersama.
“Kalau kemudian etika tidak dianggap penting, apa yang menjadi pegangan kita dalam kehidupan? Jadi kalau kemudian ada keputusan DKPP seperti itu, itu menunjukkan bahwa memang ada hal-hal yang serius, ada pelanggaran moral, pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi. Dan ini harus dikoreksi, supaya kehidupan masyarakat ke depannya tetap berdasarkan etika, berdasarkan moralitas,” jelasnya dikutip (10/2/2024)
“Walaupun memang kita mendengarkan sendiri dari Pak Mahfud itu tidak mengubah keputusan. Tapi secara etika, sudah cacat moral,” tandasnya.
(W2)