TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP
BIMATA.ID, Jakarta – TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan pilpres yang sah.
Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman melanjutkan, secara konstitusional, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.
“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.
“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi II DPR,” kata dia.
[HW]