BIMATA.ID, BONE – Sebanyak 9 anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 21 Februari 2024. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara setelah pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN.
Dalam pembacaan Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg, terungkap bahwa salah satu nama yang dilantik sebagai anggota Komisi Kejaksaan adalah Andi Nurwinah SH MH. Beliau merupakan salah satu putri terbaik Kabupaten Bone yang memiliki rekam jejak gemilang dalam karir kejaksaan.
Andi Nurwinah SH MH, lahir di Bone pada 27 September 1960, dan telah mengemban berbagai posisi penting dalam institusi kejaksaan. Diantaranya, beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028,” demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Setelah pembacaan Keputusan Presiden, Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh para anggota Komisi Kejaksaan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi, diikuti oleh anggota Komisi Kejaksaan.
Andi Nurwinah menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI dengan baik. “Terima kasih atas doanya. Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan baik,” ujarnya.
Selain Andi Nurwinah, delapan anggota Komisi Kejaksaan lainnya yang dilantik adalah Heffinur, M Yusuf, Babul Khoir, Nurokhman, Pujiyono Suwadi, Diah Srikanto, Rita Serena Kalibonso, dan Dahlena.
Peran Komisi Kejaksaan, antara lain, melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya, serta menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan tersebut.
Termasuk dalam wewenangnya adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, memanggil dan meminta keterangan kepada mereka terkait dugaan pelanggaran, dan membuat laporan serta rekomendasi untuk perbaikan organisasi dan kondisi lingkungan Kejaksaan.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif di Indonesia. Harapan besar pun tersemat pada kinerja Komisi Kejaksaan yang baru untuk memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.