BIMATA.ID JAKARTA Tulisan ini sebenarnya merupakan Simpulan & Penegasan dari sebelumnya (“Selain Etik, Catatan Buruk Teknik di Pemilu 2024”) kemarin 16/02/24, karena banyak sekali Pihak -termasuk Media- yg meminta saya langsung “to the point” tanpa harus kehilangan Referensi keilmiahannya, agar Masyarakat awam lebih mudah mencerna apa yg sebenarnya terjadi secara teknis pada sistem IT yg digunakan KPU di Pemilu 2024 ini.
Intinya adalah, meski sistem SIREKAP berbasis OCR (Optical Character Recognizer) & OMR (Optical Mark Reader) ini bukan hal baru, bahkan embrionya sendiri sudah bisa dibilang “kuno” semenjak 110 th silam (1914), namun ironisnya KPU tidak bisa memanfaatkan secara maksimal, bahkan lebih bisa disebut asal-asalan karena saking banyaknya kesalahan teknis sampai menjadikanya Trending Topic selama beberapa hari terakhir, memalukan.
Bagaimana tidak, SIREKAP ini belum pernah diuji teknik & publik secara benar2 terbuka dan diawasi oleh Tim Independen di infrastruktur IT yg digelar utk 38 Provinsi di Indonesia yg memiliki heterogenitas baik Teknologi maupun SDM-nya. “Sertifikasi” yg konon dimilikinyapun hanya dari Kemkominfo dan bukan Institusi yg seharusnya kompeten memberikannya seperti BRIN. Itupun hanya diberikan kepada Aplikasi yg bisa diunduh, tidak mencakup SDM / Operator yg menjalankannya.
Oleh karena itu menjadi tidak aneh kalau banyak sekali “anomali” seperti seringnya angka salah dipindai (misalnya 1 menjadi 7 atau bahkan 4, juga penambahan desimal yg membuat jumlahnya fantastis sampai ribuan, padahal lazimnya 1 TPS hanya berkapasitas 300 orang). Tuduhan adanya “algoritma sisipan” spt yg disampaikan berbagai pihak-pun menjadi tidak bisa dihindari, karena “kesalahan” ini terjadi secara nyaris seperti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) di banyak tempat, tidak hanya hitungan jari.
Belum lagi kalau ditelisik lebih jauh, sebenarnya SIREKAP yg merupakan bagian dari Nilai Proyek Pemilu 2024 yg totalnya mencapai 71 Trilyun ini tidak benar2 independen dan mandiri dijalankan di Indonesia, karena diketahui secara teknis Website Sirekap-web.kpu.go.id yg saat ini digunakan oleh petugas KPPS terhubung dgn IP Address 170.33.13. Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada “Alibaba Singapura”. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dgn Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.
Lagi2 ini soal ETIKA, karena meski secara hukum Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yg disahkan sejak 17/10/22 lalu dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019, namun UU PDP memang secara efektif baru akan wajib digunakan 2th setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi. Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun sangat tidak etis masih dipakai mengingat seharusnya KPU mempertimbangkan SDM nasional dari Indonesia sendiri, apalagi Beaya yg digunakan sangat besar (belum Resiko yg harus ditanggung jika data tsb secara praktis menjadi tidak aman karena tidak berada di dalam negeri sendiri).
Kesimpulannya, sangat ceroboh dan tidak masuk akal sistem SIREKAP yg digunakan di Pemilu 2024 ini, mulai dari belum terujinya Sistem yg digunakan tetapi langsung diterapkan di kegiatan yg sangat strategis nasional seperti Pemilu, Sertifikasi yg kurang kompeten dan hanya menyangkut Aplikasinya, belum termasuk SDM penggunanya, kesalahan2 nyaris TSM yg terjadi, sampai kepada Data yg disimpan ternyata terkait dgn server di Luar negeri yg sangat rawan terjadi kebocoran data (tidak sesuai dgn UU PDP dan Aturan2 hukum lainnya di Indonesia).
Oleh karena itu, tegas saya sarankan : Periksa dan Audit Forensic IT KPU agar Legitimasi Data yg dihasilkan bisa dipercaya dan Sah secara Hukum utk hasil Pemilu 2024, sebab kalau tidak maka hasil SIREKAP ini sangat tidak legitimate dan praktis memang akan selalu dipertanyakan keabsahannya, apalagi dgn entengnya KPU hanya bisa beralasan “manusia pasti ada kesalahan” .
Jakarta, 17 Februari 2024 – _Oleh: DR. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, AI, OCB & Multimedia Independen