BeritaNasionalPolitik

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Kembali Digugat di PTUN Jakarta

BIMATA ID JAKARTA Relawan GP Mania 2024 Reborn telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana pokok gugatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPU No 1632 Tahun 2023 Jo. Berita Acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI No 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres tanggal 13 November 2023

“Gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 56/G/2024/ PTUN. JKT, yang didaftarkan pada tanggal 7 Februari 2024,” kata Ketua Umum Relawan GPMania2024Reborn Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH kepada wartawan Rabu di Jakarta.

Sunggul menunjuk Sendy Hansen Sirait, SH dan Nadya Finata Sasa Liani, SH. Dari Kantor Hukum SHS Law Office sebagai Kuasa Hukum dalam mengajukan gugatan tersebut.

“Gugatan ini menjadi menemukan relevansinya karena adanya putusan DKPP RI No 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 dimana dalam Amar putusannya tertanggal 5 Februari 2024 menyatakan Ketua KPU RI dan Komisioner lainnya yang berjumlah 6 orang dinyatakan bersalah secara etika, sehingga pencalonan Paslon No 2 seharusnya dinyatakan batal karena proses pencalonannya cacat secara prosedural,” ujar Sunggul dikutip (8/2/2024)

Menurut lawyer papan atas di Jakarta itu, hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Putusannya memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan peringatan keras kepada 6 anggotanya pada hari ini, karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Putusan itu, dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

“DKPP memutuskan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan 6 anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, ” ujar Ketua Umum GPMania2024Reborn itu.

Sidang etik DKPP terhadap komisioner KPU digelar, kata dia, karena DKPP menerima empat aduan terhadap KPU yang dituduh telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan capres dan cawapres, sehingga Gibran dapat diterima sebagai Cawapres.

Sebagaimana diketahui pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan No. 90/2023, yang menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Saat Prabowo-Gibran mendaftarkan diri di KPU sebagai capres-cawapres di hari terakhir pendaftaran pada 25 Oktober 2023, KPU belum mengubah Peraturan KPU sesuai dengan putusan MK tersebut, tapi tetap menerima pendaftaran Gibran. Padahal jika menggunakan PKPU lama, Gibran yang berumur 36 tahun tidak memenuhi syarat.

“GPMania2024Reborn meminta Putusan DKPP tersebut dapat “dieksekusi” dengan pengunduran diri Cawapres Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, karena DKPP sendiri merupakan lembaga peradilan bagi semua Penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP sendiri bersifat Final dan Banding sehingga tidak dapat diuji dilembaga peradilan lainnya, ” kata alumnus Universitas Indonesia ini.

“Namun menyadari hal pengunduran diri itu susah terwujud, maka untuk itu GP Mania 2024 Reborn meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Penetapan KPU yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres, padahal dengan putusan DKPP tersebut nyata bahwa terjadi pelanggaran hukum pemilu dan etik oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, ” Sunggul menambahkan.

GP Mania 2024 Reborn menilai setelah DKPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan 6 komisioner lainnya, terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pemilu 2024 jelas menimbulkan keprihatinan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dari putusan itu, jelas bahwa KPU seperti Mahkamah Konstitusi, membuat aturan yang membuka jalan bagi Gibran ikut kontestasi pilpres, meskipun harus dilakukan dengan melanggar etika. Dengan pelanggaran etika di 2 lembaga itu, dapat dipastikan legitimasi Gibran sebagai Cawapres pasangan calon Capres – Cawapres Nomor 2 bermasalah, ” ujar aktivis gerakan mahasiswa 1998 ini

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close