Bimata

Tersangka Pemerkosa dan Pembunuhan di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

BIMATA.ID JAKARTA Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ)  selenggarakan press confrence terkait  kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa hari lalu di Depok.

Turut hadir dalam press confrence, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam keterangan pembuka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyampaikan belasungkawa. “Kami menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi korban.” ucapnya saat press confrenfe, di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (22/01/2024).

Kabid Humas PMJ beri himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi ponsel.

“Kami menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional.” tambahnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya (Foto: Wahyu Widodo)

Lebih lanjut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan kronologi kejadian. Pelaku inisial AA (Mahasiswa) beralamat di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak korban untuk ngopi bareng. Meskipun awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku.

“Setibanya di rumah pelaku, korban dibujuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang berusaha melawan namun akhirnya dikalahkan. Setelah perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah.” ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Polda Metro Jaya gerak cepat, akhirnya berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Proses penangkapan memakan waktu 15 jam sejak kejadian dilaporkan.

“Selain kasus ini, pelaku terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku.” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di proses hukum selanjutnya, menggunakan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan (Pasal 285 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rencananya, akan diadakan rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024, di tempat kejadian perkara (TKP)

(W2)

Exit mobile version