BeritaHukumNasional

Tersangka AA Lakukan 30 Adegan Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Depok

BIMATA.ID JAKARTA Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan pelaku Argiyan Arbirama (20) terhadap korban mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok.

Rekonstruksi dilakukan untuk melihat fakta peristiwa sebenarnya, apakah berkesesuaian dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi. Polisi menghadirkan pihak-pihak yang terlibat, termasuk ibu tersangka yang melaporkan kasus ini.

Rekontruksi dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dengan 30 adegan yang diperagaan pelaku. Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan pelaku di kawasan Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).

“Rekonstruksi yang tadinya 25 adegan dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 30 adegan. Dijelaskan, lima adegan tambahan terkait AA memerkosa korban di kamarnya,” terang AKBP Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, rekonstruksi dimulai dari jam 10.00 sampai jam 11.30 WIB. Sebelumnya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka AA mengatakan ada 25 adegan. Namun AA mengingat beberapa adegan saat rekonstruksi sehingga menjadi 30 adegan.

“Pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan. Setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” papar AKBP Rovan.

Awalnya motif pelaku ingin memperkosa korban dengan mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya. Korban sempat melawan dan berteriak, sehingga dicekik oleh pelaku hingga lemas dan akhirnya tewas.

“Dalam rekonstruksi, pelaku pada mulanya ingin berhubungan badan dengan korban. Pada saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya, korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” ujar AKBP Rovan.

Dalam keadaan lemas pelaku mengikat korban, lalu pelaku AA memerkosa KRA. Usai memperkosa korban, pelaku AA memberitahukan kepada ibunya ada mayat di rumah kontrakannya. Kemudian pelaku kabur ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap penyidik Jatanras Polda Metro Jaya kurang dari 24 jam setelah kejadian di Terminal Bus Pekalongan. Pelaku rencananya mau kabur dan bersembunyi di rumah neneknya di Jawa Tengah.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close