Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyoroti hal tersebut dan mengingatkan orang yang memasang Alat Peraga Kampanye sembarang berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembarangan. Namun yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024. Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.
“Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Latif.
“Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini,” lanjutnya.
Beberapa ruas jalan utama protokol juga dipadati dengan APK. Salah satunya jembatan Palmerah dan ruas jalan lainnya yang memang dipadati APK partai dan caleg
(W2)