Bimata

Pitra Nasution: Bawaslu Jakpus Kurang Kerjaan Memanggil Gibran

BIMATA.I JAKARTA Kongres Pemuda Indonesia (KPI) menilai pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Cawapres Nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bernuansa politis mengingat persoalan tersebut telah dijawab oleh Bawaslu RI pada tanggal 28 Desember 2023 yang menyampaikan lewat mas media bahwasanya tidak ada pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka pada acara CFD Desember lalu, sehingga sudah jelas kasus tersebut juga telah selesai.

Menyikapi pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka, KPI menilai Bawaslu Jakpus kurang kerjaan untuk memeriksa kasus yang sudah dinyatakan oleh bawaslu RI tidak ada pelanggaran pidana pemilu, sehingga KPI menduga Bawaslu Jakpus mencari-cari kesalahan dari Cawapres Nomor urut 2 dan cari sensasi digemercik pesta rakyat yang hitungan hari akan tiba.

“Terhadap ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat tersebut, Kongres Pemuda Indonesia menilai Bawaslu Jakpus tidak menghormati Bawaslu RI yang telah menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu, untuk itu KPI menyarankan agar Ketua Bawaslu RI segera mengevaluasi anak buahnya dan mencopot seluruh komisioner bawaslu Jakpus yang membangkang dan tidak patuh pada kebijakan Bawaslu RI karena hal tersebut sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan dan keputusan Bawaslu yang tidak sejalan atau bertolak belakang dengan jajaran dibawahnya”, jelas Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.

Untuk itu, DPW KPI DKI Jakarta akan mendatangi DKPP RI (4/1/24) untuk membuat Laporan Resmi ke DKPP sekitar Pukul 14.00 Wib terhadap Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat yang kurang Profesional dan KPI menyarankan agar Bawaslu RI segera memanggil jajarannya untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan secara kelembagaan.

(W2)

Exit mobile version