BeritaNasionalPolitik

Jika Terpilih, Capres Anies Janji Beri Cuti Suami 40 Hari Bila Istri Melahirkan

BIMATA.ID JAKARTA Capres Anies Baswedan berjanji jika terpilih akan beri suami cuti selama 40 hari bila nanti sang istri melahirkan anak.

“Cuti melahirkan [red: Istri] untuk para suami itu biasanya hanya dua hari, di berbagai tempat, kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami,” kata Anies dalam acara ‘Desak Anies Edisi Perempuan’ yang digelar di Half Patiunus, Jakarta, Kamis (18/1).

Anies Baswedan menilai para ayah bisa untuk mengurus anaknya yang baru lahir selain para ibu. Upaya ini diharapkan supaya para ayah betul-betul terlibat di fase awal bayi melahirkan.

“Fase awal ketika mukjizat itu datang, kan bayi itu seperti mukjizat yang diberikan kepada kita, dan kita bisa merawatnya,” kata dia.

Cerita Daycare di Kemendikbud

Anies mengungkapkan lokasi tempat penitipan anak atau daycare di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah digusur. Padahal, ia mengatakan program tersebut disusunnya dengan standar tinggi saat masih menjabat Mendikbud.

“Ketika saya bertugas di Kemendikbud kami membuat daycare di lokasi yang paling strategis di kementerian, di gedung utama, dan dibuat dengan standar daycare terbaik level dunia,” kata Anies.

“Sayangnya sekarang digusur tempat itu. Silakan tanya pada yang menggusur, oke,” tambahnya.

Anies mengatakan program daycare penting ada di sebuah kementerian supaya para ibu dapat bekerja dengan baik tanpa khawatir dengan anaknya.

Praktek yang sama pun ia laksanakan ketika masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Kala itu, ia mengaku membuka 32 daycare di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk di Balai Kota Jakarta.

“Di Balai Kota, di lokasi yang paling strategis kalau bapak ibu masuk gedung utama Balai Kota di lantai paling dasar sebelah kiri itu ada daycare untuk karyawan perempuan yang punya bayi dan anak kecil,” kata dia.

“Jadi kalau ini dikerjakan itu bukan hal baru gara-gara urusan pilpres,” tutup Anies

(W2)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close