BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana praperadialan Siskaeee di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (23/1/2024) Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi jelaskan alasan tim Bidang Hukum (Bidku).
“Polda Metro Jaya menerima relaas panggilan sidang praperadilan atas nama pemohon Siskaeee dari PN Jaksel hari Sabtu, dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai,” jelas Kabid Humas PMJ
Lebih lanjut Ade Ary, Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum (Bidkum) telah menyiapkan materi untuk gugatan Siskaeee tersebut. “Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo,” ujarnya.
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan.
“Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan,” kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menanggapi soal pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee terkait penetapan sebagai tersangka di kasus film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee. Menurut dia, gugatan praperadilan itu adalah hak seorang tersangka.
“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” tutupnya
(W2)