BIMATA.ID CIREBON Ganjar Pranowo, calon presiden atau capres nomor urut 3 di Pilpres 2024, menilai tidak salah kalau Presiden bisa berkampanye. Tetapi, pasal itu tidak tunggal, masih berlapis. Itu dikatakan Ganjar, merespons pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya kalau Presiden diperbolehkan oleh UU Pemilu berkampanye dan memihak.
Tetapi menurut pemahaman Ganjar, jika seorang Presiden merupakan incumbent, maka boleh. Namun, jika tidak, Ganjar berharap orang nomor satu di Indonesia itu agar menjaga netralitasnya.
“Oh ya, saya kira sudah ada aturannya ya. Hanya tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting,” kata Ganjar kepada wartawan di Cirebon, Jawa Barat dikutip Senin, 29 Januari 2024.
Ganjar menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua kepala daerah harus bersikap netral pada Pilpres 2024. Maka itu, Ganjar berharap agar pernyataan Jokowi dapat diterapkan dengan baik.
“Karena statement beliau sebelumnya semua harus netral, termasuk kepala daerah. Maka rasanya statement yang pertama menurut saya harus menjadi lebih pas untuk diterapkan,” kata Ganjar.
“Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan,” sambungnya.
Menurut KPU, kata Ganjar, orang yang incumbent harus izin kepada diri sendiri jika ingin mencalonkan kembali atau melakukan kampanye Pilpres 2024. Namun, ia menilai hal tersebut sangat berbahaya jika dilakukan meskipun diperbolehkan secara hukum.
“Saya kira agak berbahaya jika dilakukan meskipun bisa saja karena secara hukum itu diperbolehkan dan itu menjadi perdebatan. Maka kata KPU orang yang incumbent harus ijin kepada dirinya sendiri. Itulah namanya conflict of interest,” kata dia.
Maka itu, ia berharap agar seluruh pejabat negara harus bersikap netral. Mulai dari TNI-Polri, ASN hingga Presiden.
“Jadi makin rumit rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk menyalahgunakan. TNI, Polri, ASN, kepala daerah dan tentu saja presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyebut seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres.
(W2)