“Berdasarkan pengakuan korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Bintoro menjelaskan, korban mengaku menerima tindak pencabulan sejak duduk di bangku kelas lima SD atau tahun 2022.hingga 2023. Kejadian kelam itu membuat korban trauma.
Kasat Reskrim Bintoro menambahkan, ada dua lokasi di mana korban dicabuli ayah tirinya. Di antaranya di kontrakan mereka dan di rumah orangtua pelaku di kawasan Jakan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Pelaku ini awalnya melihat si anak korban tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya (nafsunya) dari si pelaku ini sehingga dia dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya,” terangnya.
“Mulai kemarin pelaku telah resmi kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” tutupnya
(W2)