BeritaHukumRegional

Polresta Mamuju Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Sampaga

BIMATA.ID MAMUJU  – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B /302 / X / 2023 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia hari ini Senin (11/12/23) dilakukan reka ulang (Rekonstruksi)

Peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi di dusun Sumpuloloe Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju pada Kamis (12/10)

Diketahui, terduga pasangan suami istri menjadi tersangka atas peristiwa tersebut yakni atas nama Wandi (30) dan Rita (28) Warga Dusun Bunde Desa Bunde Kecamatan Sampaga. Sementara korban diketahui bernama Abdullah alias Dolla Warga Dusun Sumpuloloe kecamatan sampaga Mamuju

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut

Dalam kegiatan rekonstruksi / reka ulang tersebut penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum Rika Andriani dan hadirkan 7 orang saksi serta kedua tersangka.

Herman menambahkan, bahwa kedua tersangka pasangan suami istri tersebut memperagakan sebanyak 13 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut

Dijelaskan pula bahwa pada adegan yang ke 5 tersangka Wandi menikam korban Dollah dengan menggunakan sebilah badik pada bagian punggung kiri belakang dan luka robek pada dahi sebelah kanan.

“Sedangkan peran tersangka Rita (istri Wandi) mengakui sempat melempari korban dengan menggunakan sebuah batu bata pada adegan ke sembilan”, jelas Herman

“Dapat diketahui bahwa korban Abdullah alias dollah perannya digantikan oleh seorang warga dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib”, tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close