BeritaBisnisHukumNasional

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Penipuan Catut Nama Gogomall

BIMATA.ID JAKARTA Dua Oknum tidak bertanggung jawab menggunakan nama perusahaan alat kesehatan “Gogomall” untuk meraup keuntungan pribadi. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menggunakan nomor telepon call center “Gogomall” yang mirip, lalu memperjualbelikan alat kesehatan Dokter Laser kepada beberapa pembeli.

Penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik ini terjadi sekitar bulan mei 2023, dimana modus operandi yang dilakukan pemilik nomor whatsapp 081286369090 menyerupai nomor asli nomor Costumer Service Gogo mall (081286869090) menawarkan alat Kesehatan dengan merk Dr. Laser. Sehingga banyak korban tertarik dan memesan alat Kesehatan Dr. Laser dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Namun barang tersebut tidak pernah diterima oleh korban hingga saat ini.

Setelah menerima laporan dari sejumlah pelanggan, “Gogomall” langsung bergerak cepat untuk melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Polisi : LP/B/2840/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Mei 2023.

Berkat laporan cepat ke Polda Metro Jaya dari “Gogomall” dan respon cepat pihak kepolisian siber Polda Metro Jaya, dua orang tersangka berhasil ditangkap.

Unit 1 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus PMJ dipimpin oleh Kasubdit Tipidsiber Kompol Ardian Satrio Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. telah melaksanakan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka atas nama Agus Subagyo (AS) dan Agus Budiyono (AB). Pada tanggal 07 agustus 2023 tersangka AS ditangkap di Kp. Sukabakti Rt. 001 Rw. 003 Kel. Sukabakti Kec. Curug Kab. Tangerang kemudian pada tanggal 06 Oktober 2023 tersangka AB ditangkap di Perumahan Permata Biru Rt.003/000, Kel. Pinang Merah, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.

Dua orang berinisial AS dan AB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui media elektronik dengan menggunakan nama “Gogomall”. Keduanya menjual alat kesehatan “Dokter Laser” yang diperjualbelikan dengan harga jauh berbeda dari harga aslinya.

Alih-alih menerima alat kesehatan Dokter Laser setelah melakukan pembayaran, customer “Gogomall” dirugikan oleh oknum tersebut dengan tidak menerima barang yang sudah dibeli.

“Satu (tersangka) ada di Banten, Tangerang, kemudian satu lagi ada di Jambi. Keduanya saat ini Alhamdulillah sudah ditahan,” jelas kuasa hukum Gogomall, Nico Senjaya.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close