BeritaHukumRegional

PMJ Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Cikarang

BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya menangkap pria berinisial AMW (35) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial JS yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi dilakban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan tersangka membunuh korbannya dengan  menggunakan racun tikus.

“Pelaku merncanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian,” jelas  Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023) di gedung Satya Haprabu Direskrimum PMJ.

Samian menjelaskan, awalnya pelaku yang tinggal bersama di kontrakan selama seminggu sebelumnya sudah memiliki racun tikus membeli nasi bungkus dan es teh di pagi hari.

“Saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” jelas Samian.

Kemudian, korban menyantap makanan yang dibeli pelaku kemudian 15 menit berselang mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” jelas Samian.

“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

AMW kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka dikenakan  Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close