“(Penindakan) tilang ini sedang kami konfirmasi dengan CCTV yang ada di Pejompongan maupun tempat-tempat lain. Kalau nanti bisa ter-record, kami lakukan tilang,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Terkait alasan para pemotor itu belum mendapat sanksi tilang, lanjut Latif, saat itu pihak kepolisian masih fokus untuk mengeluarkan pengendara sepeda motor dari jalan tol.
“Kami saat itu tidak sempat menanyakan, yang penting segera keluar dari tol,” ujarnya.
Menurut Latif, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/12/2023) lalu. Rombongan pemotor tersebut saat itu hendak mengantar jenazah istri HRS ke Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan, tetapi mereka tetap memaksa,” jelas Latif.
Polisi kemudian tidak tinggal diam mengetahui adanya massa bermotor yang melintas di tol. Petugas yang ada di Pejompongan berkoordinasi dengan Traffic Management Center (TMC) untuk melakukan pengejaran.
“Sehingga pada waktu diinformasikan kepada TMC, TMC melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, mulai dari Pancoran sampai Taman Mini tuntasnya,” tutup Latif.
(W2)