BIMATA.ID JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil merek Porsche milik istri Edward Hutahaean, tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis 30 November 2023.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (2/12/2023).
Ketut menambahkan, mobil mewah tersebut dibeli pada Agustus 2023 dengan harga sekitar Rp3 miliar. Dia menyebut mobil itu diduga dibeli dari hasil uang korupsi.
“Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (13/10/2023).
Kuntadi menjelaskan, Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(W2)