BIMATA.ID MAMUJU – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju dibantu Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap ER pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di salah satu hotel di Makassar, Sulsel.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menuturkan, pelaku melakukan penipuan dengan mengiming-iming korban untuk berbisnis bersama. Korban bernama SA seorang karyawan honorer, warga jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
AKP Jamaluddin mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban berbisnis bersama.
Suami korban pun setuju dan transfer uang sebanyak Rp90 juta ke rekening milik pelaku, satu bulan kemudian pelaku meminjam uang lagi sebesar Rp25 juta.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban, setelah sebelumnya pelaku meminjam dengan alasan ingin mengantar orang tuanya jalan-jalan di Mamuju. Korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak Rp6,5 juta untuk mengganti pelek dan ban mobil milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp201.500.000 hingga korban merasa keberatan dan mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Jamaluddin. Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya unit Resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, polisi pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kota Makassar.
Selanjutnya unit Resmob menuju ke kota Makassar guna melakukan pencarian terhadap pelaku. Unit Resmob melakukan kordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Kota Makassar.
“Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polresta Mamuju guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(W2)