BIMATA.ID JAKARTA Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta (pengusaha) mengungkap hal baru soal rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Alex Tirta mengatakan bahwa rumah yang sudah ditempati oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri itu dibayar seharga Rp 650 juta secara tunai.
“Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah,” ujar Alex kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Biaya ratusan juta tersebut diketahui merupakan sewa yang dibayarkan Alex kepada pemilik rumah berinisial E untuk satu tahunnya. Alex mengaku sudah menjelaskan perihal rumah Kertanegara itu kepada penyidik selama pemeriksaan.
“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex Tirta yang menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak masuk ke Gedung Bareskrim Polri pukul 08.44 WIB dan keluar pukul 18.14 WIB mengaku pemeriksaan tersebut hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
“Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu, pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua aja, saya kira itu aja semua,” ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (1/12/2023).
Alex mengaku dirinya sempat bertemu dengan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan, yang juga menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.
Namun, Alex melanjutkan, dirinya saat itu hanya sebatas salam saja karena tidak sempat bicara banyak dengan Firli. Dalam pemeriksaan itu juga dirinya menyebutkan mendapat 13 pertanyaan dan tidak ada konfrontir dengan Firli Bahuri.
(W2)