Bimata

Usai Diperiksa, Ini Pernyataan Resmi Ketua KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengeluarkan pernyataan resmi usai ramai jadi pembicaraan, saat menghindari awak media usai diperiksa Polisi berkaitan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan , Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada, Kamis, 16 November 2023. 

Kini, Firli Bahuri mengeluarkan pernyataan resmi, keterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf dengan judul Ket. Pers Firli Bahuri 16 Nov 2023 sebanyak dua halaman.

Baca Juga : Prabowo Banggakan Kadet Unhan di Gala Dinner ADMM Plus: Kuliah Mereka Full Beasiswa

Keterangan resmi Firli Bahuri itu diberikan Ali Fikri pada Jumat (17/11/2023) pada pukul 06.01. Dalam keterangan resmi itu Firli Bahuri menjelaskan dirinya dan pihak biro hukum KPK sudah memberikan keterangan kepada Polisi berkaitan dengan kasus ini. 

Firli menjelaskan soal penggeledahan di kediamannya di Bekasi dan rumah Kertanegara.

“Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless,” kata Firli, dikutip dari tvonenews, Jumat (17/11/2023).

Simak Juga : Prabowo Tegaskan Jaringan Persahabatan Antarnegara dalam Gala Dinner ADMM Plus

Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang, dirinya juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023,” pungkasnya.

Exit mobile version