Ungkap Jaringan Internasional, Polres Jakbar Sita Narkotika Senilai Rp 412 Miliar
BIMATA.ID JAKARTA Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kurun waktu 2 bulan terakhir periode september 2023 – oktober 2023 kembali berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional (Malaysia – Aceh – Riau – Jambi – Pulau Jawa).
Tak tanggung tanggung petugas menyita sebanyak 224 Kg Sabu dan 11.356 Butir narkotika jenis pil ekstasi senilai Rp 412 miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasatres narkoba Akbp Indrawienny panjiyoga mengatakan, Hasil Ungkap ini kami mengamankan sebanyak 20 orang tersangka jaringan narkoba internasional
” 20 orang tersangka ini berhasil diamankan di 11 lokasi berbeda diantaranya berinisial TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H,
AM, MI, ZF, RG, FT,” ujar Syahduddi saat press confrence di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3/11/2023.
Syahduddi menjelaskan, Hasil pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan antara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh kasat Akbp Indrawienny Panjiyoga bersama dengan mabes Polri dan Polda Riau (Join Investigation).
Dia menjelaskan, tim gabungan mengamankan 2 kilogram sabu dari Terminal 1A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kemudian di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, penyidik menyita 1 kilogram sabu.
“TKP ketiga adalah di gate atau pintu masuk Bandara Kualanamu, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, disita narkotika jenis sabu seberat 2.043 gram atau kurang lebih 2 kilogram,” kata Syahduddi.
Lalu sabu seberat 147 kilogram didapatkan dari pelaku di Siak, Riau, dan 1,5 kilogram dari Ciracas, Jakarta Timur.
Selanjutnya 16 kilogram sabu didapatkan dari pelaku di Gambir, Jakarta Pusat, serta 172 gram sabu dan 4.150 butir ekstasi dari Ciracas.
“TKP kedelapan, salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.047 butir,” papar dia.
Syahduddi melanjutkan, kepolisian kembali menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta yang membawa 23,2 kilogram, dan 1,9 kilogram di Carius, Bogor, Jawa Barat. Terakhir, polisi menangkap pelaku di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membawa 6 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 127 butir.
“Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi, dan seputaran pulau Jawa,” ungkap Syahduddi.
Dia menyebut, sebagian pelaku yang ditangkap berperan sebagai kurir.
Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 10 juta, dalam sekali pengiriman narkoba.
“Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika maupun mengendalikan peredaran narkotika itu murni masalah ekonomi,” jelas Syahduddi.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal primer Pas 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” ujar Syahduddi.
(W2)