BeritaEkonomiPeristiwaRegional

UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165.583

BIMATA.ID, Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan segera diumumkan. Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pemerintah, formulasi perhitungan UMP yang dapat digunakan, dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30.

Menanggapi hal itu, Ketua merangkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan, bahwa Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Sehingga, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.

Baca juga: Juru Bicara Muda PAN Sebut Partai Pengusung Prabowo – Gibran Fokus Angkat Kesejahteraan Petani

Diketahui, hal ini dilansir berdasarkan berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11/2023).

Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 juga mengusulkan untuk menggunakan formula yang diatur dalam PP No 51/2023.

Namun, dengan menggunakan formulasi alpha 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Lihat juga: Momen Prabowo Minta Kopi dan Joget Bareng Relawan Matahari Pagi

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89%, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close