BIMATA.ID, Bali – Anggota Bawaslu Totok Hariyono telah mengajukan permintaan kepada Bawaslu Provinsi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi permohonan sengketa yang mungkin muncul menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada beberapa waktu lalu. Dirinya menegaskan bahwa persiapan ini mencakup pengadaan sarana dan prasarana persidangan, serta pemahaman yang seragam mengenai ketentuan hukum.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Bali pada beberapa waktu lalu.
“Kita perlu memastikan bahwa pemahaman tentang persiapan ini seragam, dan Bapak/Ibu harus memeriksa kesiapan ruang sidang. Demikian pula, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan kesiapan di tingkat yang lebih rendah,” kata Totok Hariyono, Rabu (01/11).
Baca Juga : Demokrat Janji Bakal Maksimalkan Dukungan Buat Prabowo-Gibran di Jatim
Totok Hariyono juga memproyeksikan kemungkinan munculnya banyak permohonan sengketa setelah penetapan DCT tersebut. Oleh karena itu, ia mengharapkan Bawaslu Provinsi untuk memeriksa kesiapan ruang sidang di tingkat kabupaten/kota.
“Ruang sidang harus disiapkan dengan baik. Serta, perlu adanya supervisi di kabupaten/kota untuk memeriksa kesiapan ruang sidang. Kita harus siap menghadapi situasi yang mungkin terjadi, sebagaimana kita mempersiapkan peralatan meskipun belum ada perang. Alat-alat harus selalu tersedia, sama halnya dengan persiapan ruang sidang, minimal sudah memiliki meja, palu, dan taplak meja warna hijau,” tegasnya kepada pimpinan Bawaslu Provinsi yang turut hadir.
Selain itu, Totok Hariyono juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan supervisi terhadap unit di bawahnya.
Menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas pengawasan berjalan lancar. Dia mencatat contoh ketidakmampuan salah satu Panwascam di Banten dalam mencetak formulir hasil pengawasan (form-A) karena keterbatasan anggaran ATK.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi sebaiknya melakukan evaluasi penganggaran.
Di samping itu, Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni, mengungkapkan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman tentang DCT dalam hal keterwakilan perempuan dan mantan narapidana.
“Narasumber yang akan hadir dalam acara ini akan terdiri dari hakim agung MA, mantan hakim MK, dan akademisi yang akan memberikan pengetahuan serta menjadikan pemahaman tentang hal ini seragam,” tandasnya.