Bimata

TKN Sebut KPU RI Telah Objektif Tetapkan Pasangan KIM Sebagai Paslon Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nurul Arifin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah objektif dengan menetapkan usungan Koalisi Indonesia Maju itu sebagai pasangan calon (paslon) Pemilu 2024.

“KPU sudah objektif menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024. Harus diapresiasi karena penetapan itu ada dasarnya, bukan asal-asalan,” kata Nurul, dikutip dari antaranews, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga : Pengamat: Prabowo – Gibran Punya Modal Kuat Perbesar Kemenangan di Pilpres 2024

Nurul Arifin meminta masyarakat untuk menjaga Pemilu 2024 yang kredibel, transparan, jujur dan adil (jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Setelah penetapan ini, kita harus mulai melihat ke depan dan fokus menjaga Pemilu 2024 agar damai, penuh kegembiraan, dan tetap legitimate (sah),” ujarnya.

Dia menerangkan, TKN Prabowo-Gibran saat ini tengah fokus memenangkan Prabowo-Gibran untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pun mengatakan fokus Prabowo-Gibran adalah menyempurnakan keberhasilan pembangunan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Paslon Prabowo-Gibran berkomitmen untuk melanjutkan cita-cita Presiden Jokowi agar Indonesia mandiri dengan kekuatannya sendiri dan mampu sejahtera untuk Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

TKN, imbuh Nurul, tidak mempersoalkan berapa pun nomor urut yang akan diterima Prabowo-Gibran nantinya. 

Dia optimistis karena hasil survei sejumlah lembaga menunjukkan keduanya dipercaya publik bisa melanjutkan keberhasilan pembangunan Jokowi.

Sebelumnya, dia menyebutkan, KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Simak Juga : Dituding Abuse of Power, TKN Prabowo-Gibran: Sebaliknya, yang Punya Pengalaman Lakukan Itu Siapa?

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” pungkas Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).

Exit mobile version