BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty, mempertanyakan kebijakan terkait ikan terukur, khususnya dalam konteks harga patokan ikan. Salah satu masalah yang menjadi sorotan nelayan adalah perbedaan yang signifikan antara harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan harga aktual di lapangan.
“Nelayan banyak mengeluhkan tentang harga patokan ikan yang diambil sebagai kebijakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Mereka berpendapat bahwa patokan harga tersebut terlalu tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya di lapangan. Akibatnya, pungutan yang dikenakan pada nelayan menjadi beban yang berat dan melebihi pendapatan riil mereka,” ungkap Saadiah dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (14/11/2023).
Baca Juga : Tegaskan Komitmen RI Bantu Palestina, Prabowo: Ini Kewajiban Moral Kami
Menurut nelayan, penetapan harga patokan ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tidak selaras dengan kondisi lapangan.
Dalam menghadapi permasalahan ini, Saadiah Uluputty berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat merancang kebijakan yang lebih mendukung nelayan dan pelaku usaha kecil.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar harga patokan ikan diumumkan setiap minggu, mengingat fluktuasi harga ikan di lokasi penangkapan atau pelabuhan.
Simak Juga : Berikan Gagasan Program Pro Rakyat, Prabowo-Gibran Semakin Jadi Idaman Wong Cilik
“Penetapan harga patokan ikan per spesies juga sebaiknya dilakukan secara detail, termasuk gradasi kualitas dan ukuran ikan. Ini bertujuan untuk menghindari penetapan satu harga secara umum oleh Menteri dan Direktur Jenderal. Usulan ini merupakan hasil kunjungan dan dialog langsung dengan para nelayan saat kami melakukan reses di berbagai lokasi,” paparnya.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan terkait ikan terukur dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan kondisi riil nelayan serta memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sektor perikanan.