HukumNasionalPolitik

Relawan MASBRO: Putusan MKMK Pertegas Gibran Sah sebagai Cawapres

BIMATA.ID, Jakarta – Relawan Massa Prabowo (MASBRO) mengapresiasi putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang telah ditetapkan merupakan hasil dari pemeriksaan yang cermat dan merupakan hasil terbaik.

“Kami, Relawan Massa Prabowo (MASBRO) sangat mengapresiasi putusan MKMK. Tentu putusan ini merupakan hasil terbaik untuk kita semua. Apalagi MK merupakan lembaga yang menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum. Artinya apapun yang telah mereka putuskan tentu mempunyai dasar yang kuat, serta kajian yang akurat,” kata Beny Wijaya selaku Ketua Umum Koordinator Nasional Relawan MASBRO, Kamis (9/11).

Seperti diketahui, MKMK telah memutuskan hasil sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK. Putusan tersebut menyatakan hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor. Serta, dengan pembuktian ini juga, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Mengenai sanksi atas diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK. Relawan Massa Prabowo hanya terfokus bagaimana kita tetap konsisten mengawal Prabowo dan Gibran dalam mencalonkan diri sebagai capres-cawapres 2024. Tetapi, kita yakin apapun yang telah diputuskan MKMK pada sidang kemarin adalah keputusan terbaik yang harus kita terima bersama,” tambah Benny Wijaya.

Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK, menegaskan, MKMK tidak berwenang dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU/XXI/2023 mengenai batas usia capres. Ia menyebut sidang yang digelar merupakan sidang menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK.

“Ini yang paling penting kita pahami dan garis bawahi bersama, bahwa sidang yang digelar oleh MKMK merupakan perihal sidang kode etik hakim. Artinya, bukan sidang untuk peninjauan kembali mengenai hasil putusan MK No. 90/PUU/XXI/2023. Sehingga, kita bisa memastikan bahwa Gibran selaku cawapres tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti perhelatan demokrasi 2024 nanti. Kita tidak perlu lagi memperdebatkan, jadikan ini sebagai sebuah kesempatan besar bagi anak muda Indonesia untuk bisa berkiprah dalam menahkodai bangsa besar ini,” tambah Sugiarto Parikesit, selaku Sekretaris Jenderal Kornas Relawan MASBRO.

Tags

Related Articles

Bimata
Close