Bimata

Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Puadi : Ikuti Aturan Mainnya

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, memungkinkan peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaannya mematuhi syarat-syarat dan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Puadi dalam acara Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat harus mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak boleh menggunakan atribut kampanye, serta wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Puadi, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Rabu (08/11).

Baca Juga : Prabowo: Untuk Apa Saya Jadi Presiden Kalau Negara Kita Penuh Kegaduhan dan Kerusuhan

Puadi menegaskan bahwa selama tahapan kampanye, peserta pemilu wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu, tanpa kecuali.

“Karena tahapan kampanye akan segera dimulai, semua peserta pemilu, baik calon Presiden dan DPR maupun DPD, diharapkan untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Bawaslu,” tambah Puadi.

Ia juga mengingatkan bahwa selama tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mematuhi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye.

Puadi menekankan bahwa siapa pun boleh memulai kegiatan kampanye mulai dari tanggal yang telah ditentukan oleh KPU, yaitu mulai dari 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan harus mematuhi aturan yang berlaku.

Simak Juga : Bappilu Golkar Siapkan Tim Darat Menangkan Pilpres Prabowo-Gibran

Sebagai penutup, Puadi mengundang anggota DPRD untuk melakukan diskusi lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu.

Dia berharap agar peserta Pemilu dapat menjalin diskusi di kantor pengawas pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk menghindari penafsiran yang negatif.

“Dalam hal ini, sangat dianjurkan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu, baik di tingkat daerah maupun pusat, guna berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami menyambut dengan baik inisiatif tersebut,” ungkap Puadi.

Exit mobile version