Bimata

Puan Maharani Nilai Pentingnya Kenaikan Upah Pekerja

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memprioritaskan faktor kontribusi para pekerja dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) mendatang.

“Saya menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai prioritas utama dalam perhitungan UMP yang akan datang,” ujar Puan kepada media, Jumat (17/11/2023).

Puan berharap setiap daerah dapat menentukan kenaikan yang sesuai dengan harapan pekerja. Baginya, kenaikan upah merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.

“Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan usaha para pekerja dalam membangun perekonomian negara, agar dapat terus meningkat setiap tahunnya. Ini perlu diapresiasi dengan menaikkan upah minimum,” ucapnya.

Baca Juga : Hadiri GEMIRA Jawa Tengah Bersolawat, Muzani Sampaikan Salam Prabowo ke Masyarakat Demak

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 10 November 2023.

Dengan PP No. 51/2023, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja ditentukan melalui penerapan Formula Upah Minimum, yang melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan diserahkan kepada gubernur. Pertimbangan lainnya mencakup faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Puan yakin bahwa dengan perhitungan tiga variabel tersebut, setiap Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan kebutuhan pekerja secara seimbang. Ia menekankan bahwa aturan baru ini menekankan struktur berkeadilan dan skala upah.

“Sehingga perusahaan tidak akan terbebani, malahan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ini akan membuka lapangan kerja dan menekan tingkat pengangguran,” ungkap Puan.

Simak Juga : Muzani Hadiri GEMIRA Jawa Tengah Bersolawat, Sampaikan Salam Prabowo ke Masyarakat Demak

Sebagai perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI, Puan juga menilai bahwa kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pendapatan daerah akan merangsang pertumbuhan daya beli, menjadi faktor penggerak perekonomian negara.

“Perhitungan UMP yang memenuhi harapan pekerja dan kemampuan pemberi kerja akan memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat,” jelas Puan.

Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai dengan amanat PP No. 51/2023, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan nasib para pekerja itu sendiri,” kata Puan.

Exit mobile version