BeritaHukumNasional

PT Rosa Lisca Jadi Sorotan Dugaan Kelebihan Pembayaran Proyek di Jateng

BIMATA.ID, PT Rosa Lisca menjadi sorotan perhatian publik setelah muncul temuan dari Laporan Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. Temuan tersebut terkait dengan validasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2016 pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Provinsi Jawa Tengah.

Dari data yang diterima oleh redaksi pada Senin, 13 November 2023, disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI menemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap paket Pembangunan Perpipaan Utama, Pipa Service, dan Perpipaan Lateral Sistem Air Limbah Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan senilai Rp 7.345.147.994.

Sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa, selain adanya kelebihan pembayaran, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI juga menemukan bahwa item pekerjaan Pemasangan Pipa PVC Beserta Finishing Lengkap Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan tidak dirinci. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 11.C/LHP/XVII/05/2017 tanggal 15 Mei 2017, Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.09.01-Cs1316 tanggal 22 Juni 2017, dan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kementerian PUPR RI Nomor: 886/SPT/IJ/2017 tanggal 6 Juli 2017.

Meskipun telah dilakukan verifikasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan, hingga saat ini belum terlihat tindakan atau hukuman yang tegas diberikan kepada PT Rosa Lisca, perusahaan penerima paket Pembangunan Perpipaan Utama, Pipa Service, dan Perpipaan Lateral Sistem Air Limbah Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan.

Tags

Related Articles

Bimata
Close