BIMATA.ID, Jakarta – Kehadiran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu dinilai bukan pelanggaran aturan kampanye. Apalagi, tak ada ajakan untuk memilih dari Gibran ataupun tim pemenangan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut.
“Pertama, kegiatan Desa Bersatu hari minggu 19 November itu belum masuk tahapan kampanye, nah sepengetahuan saya paslon nomor 2 itu hadir sebagai undangan nah, nah sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye,” kata Praktisi Hukum Melissa Anggraini saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
BACA JUGA: Prabowo ke Ridwan Kamil: Emas di Mana Saja Tetap Emas
Melissa mengatakan kegiatan itu bisa diartikan sebagai kampanye jika Gibran dan tim pemenangan menawarkan visi dan misinya sebagai peserta Pilpres 2024.
Termasuk, adanya ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran.
“Nah dari agenda yang dihadiri Bawaslu juga tidak ada ajakan itu baik dari paslon maupun tim pemenangan, kan ajakan itu harus dari tim ataupun paslon peserta pemilunya dan itu tidak ada sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye,” katanya.
BACA JUGA: Hadiri Rakerda APDESI Jabar, Prabowo: Saya Harus Tegas Tak Boleh Kampanye
Melissa juga tak melihat adanya ajakan dari tim pemenangan untuk mengampanyekan Prabowo-Gibran. Dengan alasan itu, kehadiran Gibran dalam acara Desa Bersatu tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran kampanye.
“Dan kemudian tidak masuk juga Desa Bersatu ini sebagai pelaksana, kan bisa dilihat di dalam pendaftaran tim kampanye peserta pemilu nomor urut 2 ada tidak Desa Bersatu sebagai pelaksana, ada tidak Desa Bersatu sebagai tim kampanye, kalau tidak ada mereka tidak bisa dikategorikan tim pelaksana atau tim kampanye nomor urut 2,” katanya.
Di sisi lain, Melissa ini berpendapat tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari acara Desa Bersatu. Dia bahkan mengungkit beberapa acara Desa Bersatu yang digelar jauh sebelum Gibran diundang.
Misalnya, pada September 2023 di mana Desa Bersatu mengundang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pada acara itu, Desa Bersatu bahkan memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut 1 itu.
Tak hanya itu, pada November 2023 ada juga kegiatan Kepala Desa di NTB yang menyatakan dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Peristiwa ini pun tengah diusut Bawaslu.
BACA JUGA: Sekjen Gerindra: Prabowo Ingin Kenaikan ONH Tidak Membebani Calon Jamaah Haji
“Bahkan kalau ditarik mundur di bulan Juni di Bantul, di Jawa Timur, Desa Bersatu juga pernah seperti yang disampaikan koordinatornya mereka melakukan komunikasi dengan ketiga paslon,” kata dia.
Atas peristiwa-peristiwa itu, kata Melissa, kegaiatan Desa Bersatu yang dihadiri Gibran tidak bisa disebut sebagai tindakan tak netral dari perangkat desa.
Menurutnya, sebagai elemen masyarakat perangkat desa berhak menyampaikan aspirasi kepada para capres dan cawapres.
“Jadi tidak bisa disebut tidak netral mereka mendukung semuanya, bahwa semuanya adalah pasangan calon presiden, lalu mereka sebagai elemen yang ada di masyarakat mereka menyampaikan aspirasinya dan menurut Kemendagri sah-sah saja memberi dukungan, yang tidak boleh apa? Yang tidak boleh adalah berkampanye, menyerukan, dan mengajak, dan itu yang tidak terjadi kan,” paparnya.
BACA JUGA: Prabowo Optimis Indonesia Mampu Produksi BBM Hijau, Tidak Rusak Lingkungan Hidup
Melissa meminta semua pihak untuk memberi penilaian secara adil. Jangan sampai hanya kegiatan Desa Bersatu dihadiri Gibran yang dianggap melanggar aturan kampanye.
“Kalau dikategorikan mereka tidak netral dilihat dulu, apakah mereka hanya kepada paslon nomor urut 2, semuanya kan ada. Dalam safari politik Pak Ganjar pun berkali-kali beliau bersilaturahmi dengan Kepala Desa, lebih banyak malah kita melihatnya. Menurut saya harus fair melihat ini,” tegasnya.